loader

Standar Pelayanan Publik

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

Keputusan Kepala BAPPEDA Kabupaten Landak Nomor: 000.8.3.2/34/SET-BAPPEDA Tanggal 5 Januari 2026

SK Standar Pelayanan Publik

Nomor: 000.8.3.2/34/SET-BAPPEDA — 12 Standar Layanan

Persyaratan

Surat resmi permohonan informasi · Surat Tugas · Format data yang diminta

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

Langsung: Isi buku tamu → serahkan persyaratan → petugas periksa kelengkapan → tanda bukti → pencatatan, registrasi, verifikasi → jawaban/penyampaian informasi. Jika tidak dapat diberikan, petugas sampaikan alasan tertulis.
Online: Ajukan via online → petugas periksa kelengkapan → pencatatan, registrasi, verifikasi → penyampaian data ke bidang terkait → informasi disampaikan ke pemohon.

Jangka Waktu Pelayanan

Maksimal 10 hari kerja, dapat diperpanjang 7 hari kerja dengan alasan tertulis.

Biaya / Tarif

Gratis. Tidak dipungut biaya dalam bentuk apapun.

Produk Pelayanan

Informasi publik tentang data perencanaan daerah, data bidang infrastruktur, kewilayahan, kesehatan (stunting), pemerintahan, perekonomian, satu data, standar harga barang/jasa.

Penanganan Pengaduan, Sarana dan Masukan/Apresiasi

Laman: bappeda.landakkab.go.id · Pos-el: bappeda@landakkab.go.id · Instagram: @Bappeda_kab.landak · Facebook: Bappeda Landak

Persyaratan

Surat Permohonan Fasilitasi · Dokumen usulan program/kegiatan · Data dukung dan dokumen perencanaan terkait · Kerangka acuan kerja (jika diperlukan) · Dokumen lainnya jika diperlukan

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

Isi buku tamu → Perangkat Daerah sampaikan surat permohonan → lengkapi dokumen/data pendukung → Bappeda verifikasi kelengkapan → penjadwalan fasilitasi → pelaksanaan fasilitasi/koordinasi/desk → penyusunan rekomendasi → verifikasi pejabat berwenang → penyampaian hasil.

Jangka Waktu Pelayanan

Menyesuaikan kebutuhan dan kompleksitas fasilitasi.

Biaya / Tarif

Gratis. Tidak dipungut biaya dalam bentuk apapun.

Produk Pelayanan

Rekomendasi Perencanaan Pembangunan · Hasil verifikasi usulan program/kegiatan · Berita acara dan notulensi forum perencanaan · Dokumen hasil fasilitasi sinkronisasi program · Telaahan teknis perencanaan pembangunan.

Penanganan Pengaduan, Sarana dan Masukan/Apresiasi

Laman: bappeda.landakkab.go.id · Pos-el: bappeda@landakkab.go.id · Instagram: @Bappeda_kab.landak · Facebook: Bappeda Landak

Persyaratan

Surat permohonan resmi · Surat Tugas · Dokumen pendukung terkait data yang dibutuhkan

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

Langsung: Isi buku tamu → ajukan persyaratan → petugas periksa kelengkapan → tanda bukti → Bidang telaah dan koordinasi → hasil fasilitasi disampaikan.
Online: Ajukan via online → petugas periksa kelengkapan → pencatatan, registrasi, verifikasi → koordinasi bidang terkait → informasi disampaikan.

Jangka Waktu Pelayanan

Maksimal 10 hari kerja, dapat diperpanjang 7 hari kerja dengan alasan tertulis.

Biaya / Tarif

Gratis. Tidak dipungut biaya dalam bentuk apapun.

Produk Pelayanan

Perencanaan Pembangunan Bidang Kewilayahan.

Penanganan Pengaduan, Sarana dan Masukan/Apresiasi

Laman: bappeda.landakkab.go.id · Pos-el: bappeda@landakkab.go.id · Instagram: @Bappeda_kab.landak · Facebook: Bappeda Landak

Persyaratan

Surat permohonan resmi · Surat Tugas · Dokumen terkait data yang dibutuhkan

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

Langsung: Isi buku tamu → ajukan persyaratan → petugas periksa kelengkapan → tanda bukti → Bidang telaah dan koordinasi → hasil disampaikan ke pemohon.
Online: Ajukan via online → petugas periksa → verifikasi → bidang terkait siapkan data → informasi disampaikan.

Jangka Waktu Pelayanan

Maksimal 10 hari kerja, dapat diperpanjang 7 hari kerja dengan alasan tertulis.

Biaya / Tarif

Gratis. Tidak dipungut biaya dalam bentuk apapun.

Produk Pelayanan

Perencanaan Pembangunan Bidang Infrastruktur.

Penanganan Pengaduan, Sarana dan Masukan/Apresiasi

Laman: bappeda.landakkab.go.id · Pos-el: bappeda@landakkab.go.id · Instagram: @Bappeda_kab.landak · Facebook: Bappeda Landak

Persyaratan

Surat Tugas · Surat permohonan dari instansi · Format data yang diperlukan

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

Isi buku tamu → ajukan permohonan informasi ke petugas Bidang Pemerintahan → petugas periksa kelengkapan → pencatatan dan registrasi → permohonan diteruskan ke pejabat substansi → Bidang Pemerintahan telaahan → informasi disiapkan dan disampaikan. Apabila tidak dapat diberikan, alasan penolakan disampaikan secara tertulis.

Jangka Waktu Pelayanan

Maksimal 10 hari kerja, dapat diperpanjang 7 hari kerja dengan alasan tertulis.

Biaya / Tarif

Gratis. Tidak dipungut biaya dalam bentuk apapun.

Produk Pelayanan

Informasi perencanaan pembangunan bidang pemerintahan · Data dan informasi pendukung pembangunan daerah.

Penanganan Pengaduan, Sarana dan Masukan/Apresiasi

Datang langsung ke Kantor Bappeda · Surat resmi · Laman: bappeda.landakkab.go.id · Pos-el: bappeda@landakkab.go.id · Instagram: @Bappeda_kab.landak · Facebook: Bappeda Landak

Persyaratan

Surat Tugas · Materi konsultasi yang jelas · Waktu kunjungan konsultasi · Nomor kontak personal yang dapat dihubungi

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

Isi buku tamu → sampaikan surat resmi ke Bappeda → Kepala Badan disposisikan surat ke Sekretaris → Kepala Bidang teknis instruksikan staf untuk siapkan informasi → informasi disampaikan ke pengguna layanan.

Jangka Waktu Pelayanan

Surat permohonan: 2 hari sejak surat diterima. Datang langsung: 1 hari sejak permintaan disampaikan.

Biaya / Tarif

Gratis. Tidak dipungut biaya dalam bentuk apapun.

Produk Pelayanan

Usulan program · Masukan/saran · Pertimbangan, solusi, dan rekomendasi terhadap permasalahan yang difasilitasi.

Penanganan Pengaduan, Sarana dan Masukan/Apresiasi

Laman: bappeda.landakkab.go.id · Pos-el: bappeda@landakkab.go.id · Instagram: @Bappeda_kab.landak · Facebook: Bappeda Landak

Persyaratan

Surat resmi permohonan informasi Satu Data Daerah · Surat Tugas · Format data yang dibutuhkan · Nomor kontak yang dapat dihubungi

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

Isi buku tamu → sampaikan persyaratan → petugas periksa kelengkapan administrasi → koordinasi dengan Pejabat Pengelola Informasi terkait ketersediaan data → petugas berikan jawaban/penyampaian informasi Satu Data Daerah.

Jangka Waktu Pelayanan

Maksimal 10 hari kerja, dapat diperpanjang 7 hari kerja dengan alasan tertulis.

Biaya / Tarif

Gratis. Tidak dipungut biaya dalam bentuk apapun.

Produk Pelayanan

Informasi Satu Data Daerah dalam bentuk cetak, salinan digital, atau akses langsung sesuai permintaan pemohon.

Penanganan Pengaduan, Sarana dan Masukan/Apresiasi

Laman: bappeda.landakkab.go.id · Pos-el: bappeda@landakkab.go.id · Instagram: @Bappeda_kab.landak · Facebook: Bappeda Landak

Persyaratan

Surat Pengantar usulan SHS dari Kepala OPD · Materi konsultasi yang jelas · Waktu kunjungan konsultasi · Nomor kontak personal yang dapat dihubungi

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

Isi buku tamu → petugas periksa kelengkapan administrasi → koordinasi dengan Pejabat Pengelola Informasi melalui Bidang PEPP Standar Harga Satuan → koordinasi dengan PPK untuk kontrak tenaga ahli penyusun SHS → Tim Ahli laksanakan penyusunan (survei harga pasar, seminar, analisis data, seminar laporan akhir) → pengelola siapkan administrasi pengusulan item.

Jangka Waktu Pelayanan

Menyesuaikan dengan kontrak kerja Tim Ahli penyusun SHS.

Biaya / Tarif

Gratis. Tidak dipungut biaya dalam bentuk apapun.

Produk Pelayanan

Dokumen Standar Harga Satuan (SHS) Barang/Jasa Kabupaten Landak tahun berjalan.

Penanganan Pengaduan, Sarana dan Masukan/Apresiasi

Laman: bappeda.landakkab.go.id · Pos-el: bappeda@landakkab.go.id · Instagram: @Bappeda_kab.landak · Facebook: Bappeda Landak

Persyaratan

Surat permohonan asistensi/verifikasi · Dokumen perencanaan yang akan diverifikasi · Data dukung terkait

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

Perangkat Daerah sampaikan permohonan dan dokumen perencanaan → Bappeda terima dan verifikasi administrasi → Bappeda telaahan substansi dokumen perencanaan → Bappeda sampaikan hasil verifikasi dan rekomendasi perbaikan → Perangkat Daerah lakukan perbaikan → Bappeda verifikasi akhir dan persetujuan.

Jangka Waktu Pelayanan

Menyesuaikan dengan jadwal perencanaan daerah.

Biaya / Tarif

Gratis. Tidak dipungut biaya dalam bentuk apapun.

Produk Pelayanan

Dokumen perencanaan Perangkat Daerah yang telah diverifikasi dan disetujui · Berita acara verifikasi · Rekomendasi perbaikan dokumen perencanaan.

Penanganan Pengaduan, Sarana dan Masukan/Apresiasi

Laman: bappeda.landakkab.go.id · Pos-el: bappeda@landakkab.go.id · Instagram: @Bappeda_kab.landak · Facebook: Bappeda Landak

Persyaratan

Surat permohonan asistensi · Dokumen rancangan awal RKPD · Data dukung perencanaan · Surat Tugas (jika diperlukan)

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

Perangkat Daerah sampaikan permohonan asistensi → Bappeda terima dan verifikasi kelengkapan dokumen → Bappeda jadwalkan asistensi → Pelaksanaan asistensi/koordinasi penyusunan RKPD → Penyusunan hasil dan rekomendasi → Verifikasi dan persetujuan pejabat berwenang → Penyampaian hasil asistensi.

Jangka Waktu Pelayanan

Menyesuaikan dengan jadwal penyusunan RKPD.

Biaya / Tarif

Gratis. Tidak dipungut biaya dalam bentuk apapun.

Produk Pelayanan

Dokumen RKPD yang telah disinkronisasi · Berita acara asistensi · Rekomendasi penyempurnaan RKPD.

Penanganan Pengaduan, Sarana dan Masukan/Apresiasi

Laman: bappeda.landakkab.go.id · Pos-el: bappeda@landakkab.go.id · Instagram: @Bappeda_kab.landak · Facebook: Bappeda Landak

Persyaratan

Surat permohonan asistensi · Perangkat Daerah pengguna aplikasi · Data/informasi yang akan diinput ke dalam aplikasi

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

Perangkat Daerah sampaikan permohonan asistensi → Bappeda terima dan verifikasi permohonan → Bappeda jadwalkan asistensi teknis → Pelaksanaan asistensi penggunaan aplikasi (SIPD, e-walidata, Satu Data Daerah, dll.) → Monitoring dan evaluasi penggunaan aplikasi → Penyampaian laporan hasil asistensi.

Jangka Waktu Pelayanan

Menyesuaikan dengan kompleksitas dan jadwal asistensi.

Biaya / Tarif

Gratis. Tidak dipungut biaya dalam bentuk apapun.

Produk Pelayanan

Dokumentasi hasil asistensi · Panduan penggunaan aplikasi · Laporan monitoring penggunaan aplikasi.

Penanganan Pengaduan, Sarana dan Masukan/Apresiasi

Laman: bappeda.landakkab.go.id · Pos-el: bappeda@landakkab.go.id · Instagram: @Bappeda_kab.landak · Facebook: Bappeda Landak

Persyaratan

Surat permohonan/tugas monitoring dan evaluasi · Dokumen laporan kinerja Perangkat Daerah · Data dukung capaian kinerja · Instrumen monitoring dan evaluasi

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

Bappeda susun jadwal monitoring dan evaluasi → sampaikan surat pemberitahuan ke Perangkat Daerah → Perangkat Daerah siapkan dokumen dan data kinerja → Bappeda lakukan monitoring dan evaluasi (desk/visitasi) → Bappeda analisis capaian kinerja → Bappeda susun laporan hasil → penyampaian rekomendasi ke Perangkat Daerah dan pimpinan.

Jangka Waktu Pelayanan

Menyesuaikan jadwal monitoring dan evaluasi triwulan/semester/tahunan.

Biaya / Tarif

Gratis. Tidak dipungut biaya dalam bentuk apapun.

Produk Pelayanan

Laporan hasil monitoring dan evaluasi · Rekomendasi perbaikan kinerja · Berita acara monitoring dan evaluasi.

Penanganan Pengaduan, Sarana dan Masukan/Apresiasi

Laman: bappeda.landakkab.go.id · Pos-el: bappeda@landakkab.go.id · Instagram: @Bappeda_kab.landak · Facebook: Bappeda Landak

Dokumen lengkap Standar Pelayanan Publik tersedia dalam format PDF dan dapat diunduh di atas. Ditetapkan di Ngabang, 5 Januari 2026 oleh Kepala BAPPEDA Kabupaten Landak.