loader

Tugas, Fungsi, dan Kewenangan

BERDASARKAN PERATURAN BUPATI LANDAK NOMOR 52 TAHUN 2021
TENTANG
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Landak

Bagian Pertama
Pasal 3 - Tugas
  1. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah merupakan unsur penunjang penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang mempunyai tugas membantu Bupati dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah dalam urusan perencanaan pembangunan daerah, penelitian dan pengembangan.
Bagian Pertama
Pasal 4 – Fungsi
  1. Menyusun dan melaksanakan kebijakan daerah dalam urusan perencanaan pembangunan daerah dan urusan penelitian dan pengembangan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. Perumusan kebijakan teknis dan administrasi urusan perencanaan pembangunan daerah dan urusan penelitian dan pengembangan;
  3. Pengoordinasian penyelenggaraan urusan perencanaan pembangunan daerah dan urusan penelitian dan pengembangan;
  4. Pembinaan dan pengendalian urusan perencanaan pembangunan daerah dan urusan penelitian dan pengembangan;
  5. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan urusan perencanaan pembangunan daerah dan urusan penelitian dan pengembangan; dan
  6. Penetapan program dan kegiatan urusan perencanaan pembangunan daerah dan urusan penelitian dan pengembangan.
Bagian Ketiga
Pasal 6 - Tugas
  1. Kepala Badan memimpin, merumuskan, mengkoordinasikan, membina, mengarahkan, menyelenggarakan dan melaporkan kegiatan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah sesuai peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Pasal 7 - Fungsi
  1. Perumusan kebijakan di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Landak;
  2. Pelaksanaan kebijakan di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Landak;
  3. Pembinaan dan mengarahkan kegiatan di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Landak;
  4. Penyelenggaraan kegiatan di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Landak;
  5. Pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi badan;
  6. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap penyelenggaraan kegiatan di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Landak;
  7. Pemberian saran dan pertimbangan kepada Bupati berkenaan dengan perumusan kebijakan di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Landak; dan
  8. Pelaksanaan fungsi lain dan tugas pembantuan yang diberikan oleh Bupati sesuai peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat
Pasal 8 - Kedudukan

Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.

Bagian Keempat
Pasal 10 - Fungsi

Sekretaris mempunyai fungsi membantu Kepala Badan dalam :

  1. Perumusan kebijakan di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Landak;
  2. Pelaksanaan kebijakan di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Landak;
  3. Pembinaan dan mengarahkan kegiatan di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Landak;
  4. Penyelenggaraan kegiatan di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Landak;
  5. Pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Badan;
  6. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap penyelenggaraan kegiatan di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Landak;
  7. Pemberian saran dan pertimbangan berkenaan dengan perumusan kebijakan di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Landak; dan
  8. Pelaksanaan fungsi lain dan tugas pembantuan sesuai peraturan perundang-undangan.
Sub Bagian Umum & Kepegawaian
  1. Penyusunan program kerja Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
  2. Pengumpulan, pengolahan dan perumusan bahan kebijakan teknis di Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
  3. pelaksanaan urusan di Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sesuai peraturan perundang-undangan;
  4. Pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi staf di Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
  5. Pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi sesuai dengan tugas dan fungsi di Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
  6. Pelaksanaan urusan pembinaan dan disiplin pegawai, pemberian penghargaan, penilaiaan kinerja pegawai, tata naskah dan layanan informasi kepegawaian, serta ketatausahaan dan kerumahtanggaan dinas;
  7. Pelaksanaan penyiapan tempat ruangan akomodasi serta konsumsi untuk rapat acara kedinasan;
  8. Pelaksanaan penyiapan pengelolaan kendaraan dinas di lingkungan badan;
  9. Pelaksanaan pengelolaan administrasi surat keluar dan surat masuk;
  10. Pelaksanaan pengelolaan surat dan penyimpanan arsip in aktif;
  11. Penyusunan analisis jabatan dan bezzetting;
  12. Penyusunan Daftar Urut Kepangkatan (DUK);
  13. Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) badan;
  14. Pelaksanaan survey kepuasan masyarakat badan;
  15. Pemberian saran dan pertimbangan kepada Sekretaris berkenaan dengan tugas dan fungsi di Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
  16. Penyusunan bahan laporan pelaksanaan tugas dan fungsi di Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan
  17. Pelaksanaan tugas lain di Sub Bagian Umum dan Kepegawaian yang diserahkan oleh Sekretaris.
Sub Bagian Keuangan & Aset
  1. Penyusu
  2. Perencanaan anggaran (RKA, DPA)
  3. Pengadaan barang & jasa
  4. Pengelolaan aset daerah
  5. Laporan pertanggungjawaban keuangan
  6. Gaji & pensiun
Pasal 16–23
1. Bidang Perekonomian, Fisik & Prasarana

Menyiapkan bahan dan merumuskan kebijakan teknis pembangunan infrastruktur & ekonomi.

2. Bidang Sosial & Budaya

Mengatur perencanaan pembangunan sosial, pendidikan, kebudayaan & kesejahteraan masyarakat.

3. Bidang Evaluasi & Pengendalian Pembangunan

Melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pembangunan daerah secara sistematis.

4. Bidang Penelitian & Pengembangan

Mengembangkan riset kebijakan & inovasi pembangunan berbasis data.

Unduh Selengkapnya disini