Bagian Pertama
Pasal 3 - Tugas
- Badan Perencanaan Pembangunan Daerah merupakan unsur penunjang
penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang
mempunyai tugas membantu Bupati dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah dalam urusan perencanaan
pembangunan daerah, penelitian dan pengembangan.
Bagian Pertama
Pasal 4 – Fungsi
- Menyusun dan melaksanakan kebijakan daerah dalam urusan perencanaan
pembangunan daerah dan urusan penelitian dan pengembangan berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
- Perumusan kebijakan teknis dan administrasi urusan perencanaan
pembangunan daerah dan urusan penelitian dan pengembangan;
- Pengoordinasian penyelenggaraan urusan perencanaan pembangunan
daerah dan urusan penelitian dan pengembangan;
- Pembinaan dan pengendalian urusan perencanaan pembangunan daerah dan
urusan penelitian dan pengembangan;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan urusan
perencanaan pembangunan daerah dan urusan penelitian dan pengembangan; dan
- Penetapan program dan kegiatan urusan perencanaan pembangunan daerah
dan urusan penelitian dan pengembangan.
Bagian Ketiga
Pasal 6 - Tugas
- Kepala Badan memimpin, merumuskan, mengkoordinasikan, membina,
mengarahkan, menyelenggarakan dan
melaporkan kegiatan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah sesuai
peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Pasal 7 - Fungsi
- Perumusan kebijakan di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Kabupaten Landak;
- Pelaksanaan kebijakan di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Kabupaten Landak;
- Pembinaan dan mengarahkan kegiatan di Badan Perencanaan Pembangunan
Daerah Kabupaten Landak;
- Penyelenggaraan kegiatan di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Kabupaten Landak;
- Pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi badan;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap
penyelenggaraan kegiatan di Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Landak;
- Pemberian saran dan pertimbangan kepada Bupati berkenaan dengan
perumusan kebijakan di Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Landak; dan
- Pelaksanaan fungsi lain dan tugas pembantuan yang diberikan oleh
Bupati sesuai peraturan
perundang-undangan.
Bagian Keempat
Pasal 8 - Kedudukan
Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala
Badan.
Bagian Keempat
Pasal 10 - Fungsi
Sekretaris mempunyai fungsi membantu Kepala Badan dalam :
- Perumusan kebijakan di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Kabupaten Landak;
- Pelaksanaan kebijakan di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Kabupaten Landak;
- Pembinaan dan mengarahkan kegiatan di Badan Perencanaan Pembangunan
Daerah Kabupaten Landak;
- Penyelenggaraan kegiatan di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Kabupaten Landak;
- Pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Badan;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap
penyelenggaraan kegiatan di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Landak;
- Pemberian saran dan pertimbangan berkenaan dengan perumusan
kebijakan di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Landak; dan
- Pelaksanaan fungsi lain dan tugas pembantuan sesuai peraturan
perundang-undangan.
Sub Bagian Umum & Kepegawaian
- Penyusunan program kerja Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
- Pengumpulan, pengolahan dan perumusan bahan kebijakan teknis di Sub
Bagian Umum dan Kepegawaian;
- pelaksanaan urusan di Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sesuai
peraturan perundang-undangan;
- Pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi
staf di Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
- Pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi sesuai dengan tugas dan fungsi
di Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
- Pelaksanaan urusan pembinaan dan disiplin pegawai, pemberian
penghargaan, penilaiaan kinerja pegawai, tata naskah dan layanan informasi kepegawaian, serta
ketatausahaan dan kerumahtanggaan dinas;
- Pelaksanaan penyiapan tempat ruangan akomodasi serta konsumsi untuk
rapat acara kedinasan;
- Pelaksanaan penyiapan pengelolaan kendaraan dinas di lingkungan
badan;
- Pelaksanaan pengelolaan administrasi surat keluar dan surat masuk;
- Pelaksanaan pengelolaan surat dan penyimpanan arsip in aktif;
- Penyusunan analisis jabatan dan bezzetting;
- Penyusunan Daftar Urut Kepangkatan (DUK);
- Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) badan;
- Pelaksanaan survey kepuasan masyarakat badan;
- Pemberian saran dan pertimbangan kepada Sekretaris berkenaan dengan
tugas dan fungsi di Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
- Penyusunan bahan laporan pelaksanaan tugas dan fungsi di Sub Bagian
Umum dan Kepegawaian; dan
- Pelaksanaan tugas lain di Sub Bagian Umum dan Kepegawaian yang
diserahkan oleh Sekretaris.
Sub Bagian Keuangan & Aset
- Penyusu
- Perencanaan anggaran (RKA, DPA)
- Pengadaan barang & jasa
- Pengelolaan aset daerah
- Laporan pertanggungjawaban keuangan
- Gaji & pensiun
Pasal 16–23
1. Bidang Perekonomian, Fisik & Prasarana
Menyiapkan bahan dan merumuskan kebijakan teknis pembangunan infrastruktur & ekonomi.
2. Bidang Sosial & Budaya
Mengatur perencanaan pembangunan sosial, pendidikan, kebudayaan & kesejahteraan masyarakat.
3. Bidang Evaluasi & Pengendalian Pembangunan
Melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pembangunan daerah secara sistematis.
4. Bidang Penelitian & Pengembangan
Mengembangkan riset kebijakan & inovasi pembangunan berbasis data.