Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BAPPEDA Kabupaten Landak
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Prosedur pengumuman informasi publik secara berkala, serta-merta, dan tersedia setiap saat kepada masyarakat.
Prosedur penerimaan, pencatatan, dan penanganan permintaan informasi publik dari pemohon.
Prosedur pengajuan keberatan oleh pemohon informasi publik yang merasa tidak puas terhadap pelayanan informasi.
Prosedur penetapan, pemutakhiran, dan pengelolaan Daftar Informasi Publik (DIP) secara berkala.
Prosedur pendokumentasian, penyimpanan, dan pengarsipan informasi publik yang sistematis dan aman.
Prosedur pengujian konsekuensi terhadap informasi publik yang dikecualikan berdasarkan UU KIP.
Seluruh dokumen SOP tersedia dalam format PDF — Preview membuka dokumen di tab baru.