Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
UU KIP menjamin hak setiap individu untuk memperoleh informasi publik sebagai perwujudan prinsip transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan negara. Badan Publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya secara akurat, benar, dan tidak menyesatkan.