loader
cec9f4fb-99be-47fb-acd5-f2431b2d863d.png Dibaca 3 minggu yang lalu 1696229412_f805f341abee79ffb97c.png
Umum

Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Proses Penyelesaian Sengketa Informasi Publik

1
0
Diposting Jumat, 8 Agt 2025

Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Proses Penyelesaian Sengketa Informasi Publik

Sesuai PERKI No. 1 Tahun 2021

Transparansi informasi merupakan hak setiap warga negara. Jika permohonan informasi publik tidak terpenuhi atau ditolak, masyarakat memiliki hak untuk mengajukan keberatan. Prosedur ini diatur dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.


I. Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

  • PERKI No. 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.


II. Alasan Pengajuan Keberatan

Masyarakat dapat mengajukan keberatan apabila:

  1. Informasi yang diminta tidak diberikan.

  2. Informasi yang diberikan tidak sesuai dengan permintaan.

  3. Tidak disediakannya informasi berkala atau serta-merta.

  4. Permohonan informasi ditolak tanpa alasan yang jelas.

  5. Biaya yang dikenakan tidak wajar.

  6. Informasi disampaikan melebihi waktu yang ditentukan.


III. Tata Cara Pengajuan Keberatan

  1. Waktu pengajuan: Maksimal 30 hari kerja setelah permohonan informasi ditanggapi/tidak ditanggapi.

  2. Ditujukan kepada: Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

  3. Disampaikan melalui:

    • Surat tertulis

    • Email resmi instansi

    • Formulir keberatan (bisa diunduh dari situs PPID)

  4. Isi pengajuan keberatan:

    • Identitas pemohon

    • Nomor permintaan informasi

    • Alasan keberatan

    • Tanda tangan pemohon


IV. Proses Penyelesaian Keberatan

  • Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis maksimal 30 hari kerja sejak keberatan diterima.

  • Jika tanggapan tidak memuaskan, pemohon berhak mengajukan permohonan sengketa informasi ke Komisi Informasi.


V. Proses Penyelesaian Sengketa Informasi

  1. Permohonan diajukan ke Komisi Informasi Provinsi/Pusat.

  2. Proses melalui tahapan:

    • Mediasi (jika dimungkinkan)

    • Ajudikasi non-litigasi

  3. Putusan Komisi Informasi bersifat final dan mengikat.

0 kali disukai

Komentar

0
Login dengan Google Login dengan Google untuk mulai berkomentar