Sesuai PERKI No. 1 Tahun 2021
Transparansi informasi merupakan hak setiap warga negara. Jika permohonan informasi publik tidak terpenuhi atau ditolak, masyarakat memiliki hak untuk mengajukan keberatan. Prosedur ini diatur dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
PERKI No. 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Masyarakat dapat mengajukan keberatan apabila:
Informasi yang diminta tidak diberikan.
Informasi yang diberikan tidak sesuai dengan permintaan.
Tidak disediakannya informasi berkala atau serta-merta.
Permohonan informasi ditolak tanpa alasan yang jelas.
Biaya yang dikenakan tidak wajar.
Informasi disampaikan melebihi waktu yang ditentukan.
Waktu pengajuan: Maksimal 30 hari kerja setelah permohonan informasi ditanggapi/tidak ditanggapi.
Ditujukan kepada: Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Disampaikan melalui:
Surat tertulis
Email resmi instansi
Formulir keberatan (bisa diunduh dari situs PPID)
Isi pengajuan keberatan:
Identitas pemohon
Nomor permintaan informasi
Alasan keberatan
Tanda tangan pemohon
Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis maksimal 30 hari kerja sejak keberatan diterima.
Jika tanggapan tidak memuaskan, pemohon berhak mengajukan permohonan sengketa informasi ke Komisi Informasi.
Permohonan diajukan ke Komisi Informasi Provinsi/Pusat.
Proses melalui tahapan:
Mediasi (jika dimungkinkan)
Ajudikasi non-litigasi
Putusan Komisi Informasi bersifat final dan mengikat.