Diposting Senin, 12 Jun 2023
Pada hari Kamis, 8 Juni 2023, Plt. Kepala Bappeda, Ocin, S.Pd mengikuti Rapat Kerja Teknis Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Ekoregion Kalimantan di Hotel Novotel, Balikpapan, Kalimantan Timur. Kegiatan Rekernis yang dilaksanakan oleh Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Kalimantan ini bertujuan untuk menlakukan evaluasi terhadap Indek Kulialitas Lingkungan Hidup (IKLH) Provinsi dan Kabupaten/Kota se-kalimantan. melalui kegiatan ini diharapkan para pemangku kebijakan bisa meningkatakan kualitas Lingkungan Hidup didaerahnya masing-masing secara kolaboratif dan integratif.
Kegiatan Rakernis dibuka oleh kepala P3E Kalimantan, Ibu Mini Farida. Di tahun 2022 kualitas data IKLH di ekoregion Kalimantan semakin membaik. Semakin banyak data yang sampaikan dan terverifikasi, semakin sedikit terjadi tumpang tindih titik pantau lokasi pengambilan sampel antara Kab/kota dan Provinsi. Indeks Kualitas Air (IKA) Kalbar tahun 55,52 dan sudah melebihi target 2024 (52,90). Indeks Kualitas lahan (IKL) Kalbar tahun 2022, 59,05 masih dibawah target 2024 (60,07).
Dalam paparan mengenai Sistem pelaporan IKLH dan Indeks respon kinerja LH Daerah oleh (Sekditjen PPKL) disampaikan update pengisian IKLH oleh Provinsi dan Kab Kota se Kalimantan. Dari 5 Provinsi sdh mengisi 4 Provinsi dan dari 56 Kab/kota yg sudah mengisi baru 36. Selanjutnya beliau menekankan bahwa di tahun 2025 nanti akan ditambahkan Indeks Kualitas Ekosistem gambut (IKEG) pada pembobotan IKLH, penyesuaian nilai maksimal 100 pada IKA, dan Penambahan parameter PM 2,5 pada IKU. KLHK juga sudah melakukan koordinasi dgn Kemenkeu bahwa pada tahun 2023 ini IKLH akan menjadi salah satu dasar pembagian DBHSDA. Peringkat 20% teratas akan mendapat 100% dari 10 % alokasi DBHSDA.
Selanjutnya, dirjen pengendalian dan kerusakan lingkungan KLHK (Ir.Sigit Reliantoro, M.Sc) menberikan arahan kepada para peserta rakernis. dalam arahannya beliau menekankan bahwa Pertumbuhan penduduk terjadi secara exponensial, dan kerusakan lingkungan juga terjadi secara exponensial. Maka umat manusia berada di ambang kepunahan yng ke-6. Untuk mengatasi hal tersebut maka kita perlu beralih dari melakukan BAU ke Sustainable Way. Sistem Perekonomian kita harus dapat menjadi sistem perekonomian yang menyelamatkan lingkungan.
Pada kesempatan Rekernis ini, yang dihadiri 180 peserta yang berasal dari Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Kalimantan, Unit Pelaksana Teknis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan se-Kalimantan, Dinas Lingkungan Hidup dan BAPPEDA Provinsi Se-Kalimantan, Dinas Lingkungan Hidup dan BAPPEDA Kabupaten/Kota Se-Kalimantan dan PPLH Universitas Mulawarman, dengan ini merumuskan beberapa hasil rapat kerja teknis pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup ecoregion Kalimantan 2023 sebagai berikut:
1. Berkomitmen untuk meningkatkan indeks kualitas lingkungan hidup dengan strategi-strategi diantaranya:
· Indeks Kualitas Air (IKA)
a. Sosialisasi penanggulangan pencemaran lingkungan kepada masyarakat
b. Monitoring dan evaluasi perizinan pembuangan dan/atau pemanfaatan air limbah kepada pelaku usaha
c. Peningkatan fasilitas dan kapasitas laboratorium Lingkungan
d. Penambahan titik-titik pantau kualitas air sungai
e. Peningkatan kapasitas SDM Fungsional, PPLH dan PPNS
· Indeks Kualitas Lahan (IKL)
a. Penyusunan kebijakan tentang perlindungan dan pengelolaan ekosistem yang dianggap penting
b. Penyusunan Rencana Induk KEHATI, inventarisasi/monitoring potensi KEHATI
c. Rehabilitasi Hutan dan Lahan di Kawasan APL
d. Pembinaan pengelolaan hutan bersama masyarakat (Perhutanan Sosial)
e. Peningkatan kapasitas SDM yang menangani kegiatan pengendalian kerusakan lahan dan ekosistem gambut
· Indeks Kualitas Udara (IKU)
a. Pengendalian bahaya kebakaran hutan dan lahan melalui pembentukan Masyarakat Peduli Api (MPA)
b. Pengembangan aplikasi Early Warning System Karhutla
c. Menambah jumlah pemantauan uji emisi kendaraan
· Indeks Kualitas Air Laut (IKAL)
a. Pengawasan terhadap pelaku usaha dan/atau kegiatan
· Mengaplikasikan kajian sebaran beban pencemar untuk proses PERTEK (Persetujuan Teknis) pembuangan air limbah ke laut.
2. Arahan strategi yang dapat dikembangkan dalam upaya peningkatan kualitas lingkungan hidup pada 2 (dua) indeks yang menjadi permaslahan di ecoregion Kalimantan diantaranya:
· Indeks Kualitas Air (IKA)
a. Penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air (RPPMA)
b. Melakukan program dan kegiatan penurunan pencemaran sungai berbasis Analisa alokasi beban pencemar air,
c. Mengembangkan skema kompensasi dalam perizinan pembuangan air limbah kepada badan usaha/kegiatan
· Indeks Kualitas Lahan (IKL)
a. Menganalisa status kualitas air dengan kondisi tutupan lahan
b. Mengaitkan program Folu Net Sink dengan program pemulihan kualitas lingkungan
c. Penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG)
d. Melakukan identifikasi konsesi yang Berada di Kawasan ekosistem gambut pada wilayahkabupaten/kota
3. Melakukan aksi-aksi peningkatan kualitas lingkungan hidup secara terintegrasi dengan melibatkan mitra dan para pihak sesuai dengan perannya masing-masing.
Adapun Bahan Materi Rapat Kerja Teknis Pencemaran dan kerusakan Lingkungan Ekoregion Kalimantan, di Balikpapan 8 Juni 2023 dapat diakses pada Link Download Berikut