Diposting Rabu, 21 Des 2022
Ngabang (15/12/2022), Badan
Perencanaan dan Pembanggunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Landak melalui bidang
Perencanaan, Evaluasi dan Pengendalian Pembangunan (PEPP) mengadakan kegiatan
Forum Satu Data Indonesia (SDI) Tahun 2022.
Hal ini merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 39 tahun 2019 tentang
Satu Data Indonesia serta Peraturan Bupati Landak nomor 54 tahun 2020 tentang
Satu Data Indonesia Kabupaten Landak guna mendorong Kabupaten Landak yang
memiliki data berkualitas (tepat guna, tepat sasaran, adaptif, berkelanjutan,
dan progresif) serta menjadikannya Single Source of Truth Pengelolaan
Data Pembangunan.
Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh
Kepala Badan/Dinas Perangkat Daerah Kabepaten Landak yang mana pada akhir
kegiatan dilakukan penandatanganan berita acara kesepakatan oleh Perangkat
Daerah tersebut sebagai produsen data. Daftar data yang akan disampaikan oleh
perangkat daerah terdiri atas data geospasial dan data non-geospasial (data
statistik dan data keuangan).
Adapun 4 unsur penting yang
bertugas sebagai pengarah teknis dalam penyelenggaraan Satu Data Indonesaia
Kabupaten Landak diantaranya BAPPEDA sebagai Koordinator, DISKOMINFO sebagai Walidata
Statistik, BPS sebagai Pembina Data Statistik, dan DPUPR-PERA sebagai Pembina Data
dan Walidata Geospasial. Sekretaris BAPPEDA dalam laporannya menyampaikan bahwa dari
25 Perangkat Daerah yang memiliki data prioritas, terdapat 20 perangkat daerah
yang sudah memvalidasi data prioritas statistik, 17 dari 20 perangkat daerah
tersebut sudah memvalidasi data prioritas geospasial.
Acara ini dibuka Sekretaris
Daerah yang diwakili oleh Asisten II bapak Drs. Alexander, M.Si. Dalam
sambutannya beliau menyampaikan pentingnya koodinasi tentang pelaksanaan
kebijakan satu data di tingkat Kabupaten Landak secara berkala mengingat belum
adanya peraturan teknis tentang mekanisme penyusunan daftar kebutuhan data
sebagai referensi bagi kabupaten dalam menyusun perencanaan data. Beliau juga
menyampaikan harapan agar kepala perangkat daerah dapat segera menyampaikan
seluruh instrumen yang diperlukan guna mengimplementasikan kebijakan satu data
di Kabupaten Landak mulai penandatanganan kesepakatan dan komitmen, penyusunan
daftar kebutuhan data, pengumpulan data prioritas, dan penyusunan metadata.
Selain itu diharapkan juga pengelolaan E-Database SIPD dapat segera ditindak
lanjuti sesuai arahan dan petunjuk yang disampaikan oleh Walidata dan Pembina
data terkait.