loader

KEMENTERIAN PERTANIAN TINJAU CALON LOKASI FOOD ESTATE KABUPATEN LANDAK

Ekonomi
0 kali dilihat

Diposting Jumat, 30 Apr 2021


Menindaklanjuti surat Menteri Pertanian Republik Indonesia, Gubernur Provinsi Kalimantan Barat melalui Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura telah menyampaikan rencana pengembangan Food Estate Berbasis Korporasi Petani di Kalimantan Barat untuk dapat segera ditindaklajuti oleh Bupati di kabupaten terpilih. Untuk tahun 2021 ada 3 (tiga) kabupaten di Provinsi Kalimantan Barat yang diusulkan pengembangan Food Estate Berbasis Korporasi Petani, yaitu Kabupaten Sambas, Kabupaten Landak dan Kabupaten Mempawah. Pemerintah Kabupaten Landak memiliki 3 (tiga) lokasi untuk pengembangan Food Estate Berbasis Korporasi Petani, yaitu Desa Andeng Kecamatan Sengah Temila, Desa Pakumbang Kecamatan Sompak dan Desa Tempoak Kecamatan Menjalin.


Sebagai upaya percepatan program pengembangan Food Estate ini, Kementerian Pertanian Republik Indonesia melalui Kepala Biro Perencanaan Kementerian Pertanian, Dr. Ir. I Ketut Kariyasa, M.Si menugaskan Tim Identifikasi dan Verifikasi Calon Lokasi Food Estate Provinsi dari Direktorat Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian Republik Indonesia untuk meninjau langsung ke lokus-lokus tersebar di kabupaten-kabupaten, yang didahului dengan rapat pada hari Selasa, 27 April 2021 yang mendiskusikan persiapan pelaksanaan kegiatan identifikasi dan verifikasi lapangan. Untuk peninjauan di Kabupaten Landak, tim ini dipimpin oleh Ir. Slamet. Sekretaris Daerah Kabupaten Landak, Vinsensius, S.Sos, MMA menugaskan pihak-pihak dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak yang terkait untuk melakukan pendampingan teknis pada hari Kamis (29/04/2021), yaitu Kepala Sub Bidang Pertanian, Permukiman, Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam yang mewakili Bidang Perencanaan Perekonomian, Fisik dan Prasarana Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan, dan Dinas Perkebunan. Kegiatan ini didampingi juga oleh pihak Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) Provinsi Kalimantan Barat. Kegiatan ini dihadiri juga oleh Petugas Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) setempat yang berada di bawah koordinasi Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Landak, Petugas Pengairan setempat yang berada di bawah koordinasi Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kabupaten Landak, dan Ketua Kelompok Tani (Poktan) setempat sebagai sumber informasi terkini atas kondisi lokus yang ditinjau.


Dalam kegiatan ini Kepala Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Landak, Sahbirin, ST.MT telah memberi penjelasan kepada Tim Identifikasi dan Verifikasi Calon Lokasi Food Estate mengenai kondisi lokasi, pola pengelolaan dan potensi-potensi yang dapat menunjang pelaksanaan program ini. Selain itu, penjelasan ini diperkuat juga dengan informasi yang diperoleh dari Petugas BPP, Petugas Pengairan dan Ketua Poktan setempat. Dengan demikian, data dan informasi terkait Calon Lokasi Food Estate lebih lengkap dan akurat. Tim Identifikasi dan Verifikasi Calon Lokasi Food Estate menyampaikan bahwa kondisi eksisting di lokus-lokus yang ditinjau memiliki keistimewaan, dimana lahannya sudah tergarap dengan optimal melalui kelembagaan petani yang sudah terorganisir dengan baik.


Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Landak yang dalam kegiatan ini diwakili oleh Kepala Sub Bidang Pertanian, Permukiman, Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam, Leo Alberto, S.ST menjelaskan “Di Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat terdapat sentra-sentra pertanian dengan komoditi utama padi yang lokasinya tersebar di beberapa kecamatan. Berdasarkan pengamatan di lapangan sentra-sentra padi tersebut memiliki produktivitas yang dapat diandalkan dalam pemenuhan kebutuhan makanan pokok masyarakat di sekitarnya. Bahkan sering ditemui di lapangan bahwa produktivitasnya memiliki daya jual, bahkan sering dijumpai cukup tingginya minat terhadap gabah basah dengan datangnya para pembeli yang berasal dari kabupaten lain saat dilaksanakannya panen di lokasi sentra. Tentunya harga jual gabah akan lebih tinggi bila dijual dalam keadaan kering. Namun dengan keterbatasan jumlah sarana dan prasarana penunjang sebagian besar petani memilih lebih suka menjual gabah basah. Apalagi bila beras yang dihasilkan diolah menjadi ragam produk lain atau di-diversifikasi. Maka dari itu, dapat disimpulkan bahwa harga jual produk dan komoditi akan semakin bervariasi tingkatnya berdasarkan permintaan pasar dan biaya produksinya. Hal ini perlu ditunjang dengan pemantapan kelembagaan petani beserta korporasinya dalam pengelolaan produk dan komoditi pertanian dari sektor hulu hingga sektor hilir. Hal berdasarkan konsep strategi yang diamanahkan oleh Menteri Pertanian Republik Indonesia, yaitu melalui pendekatan klaster dan multi komoditas yang terintegrasi dari hulu hingga hilir.”


"Konsep pengelolaan yang akan dikembangkan diharapkan dapat mengusung konsep ramah lingkungan sehingga produk dan komoditi yang dihasilkan memiliki nilai tambah, yaitu sehingga lebih aman untuk dikonsumsi dan tidak menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan konsumen” ungkap Ir. Slamet, selaku personil Tim Identifikasi dan Verifikasi Calon Lokasi Food Estate. (Leo Alberto)

0
0
  • Bagikan

Komentari Postingan

Login dengan Google untuk mulai berkomentar

Komentar

0
Belum ada komentar