loader

Forum Satu Data Indonesia Kabupaten Landak tahun 2022

Data dan Informasi
0 kali dilihat

Diposting Rabu, 21 Des 2022


Ngabang (15/12/2022), Badan Perencanaan dan Pembanggunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Landak melalui bidang Perencanaan, Evaluasi dan Pengendalian Pembangunan (PEPP) mengadakan kegiatan Forum Satu Data Indonesia (SDI) Tahun 2022.  Hal ini merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia serta Peraturan Bupati Landak nomor 54 tahun 2020 tentang Satu Data Indonesia Kabupaten Landak guna mendorong Kabupaten Landak yang memiliki data berkualitas (tepat guna, tepat sasaran, adaptif, berkelanjutan, dan progresif) serta menjadikannya Single Source of Truth Pengelolaan Data Pembangunan.

Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh Kepala Badan/Dinas Perangkat Daerah Kabepaten Landak yang mana pada akhir kegiatan dilakukan penandatanganan berita acara kesepakatan oleh Perangkat Daerah tersebut sebagai produsen data. Daftar data yang akan disampaikan oleh perangkat daerah terdiri atas data geospasial dan data non-geospasial (data statistik dan data keuangan).

Adapun 4 unsur penting yang bertugas sebagai pengarah teknis dalam penyelenggaraan Satu Data Indonesaia Kabupaten Landak diantaranya BAPPEDA sebagai Koordinator, DISKOMINFO sebagai Walidata Statistik, BPS sebagai Pembina Data Statistik, dan DPUPR-PERA sebagai Pembina Data dan Walidata Geospasial. Sekretaris BAPPEDA dalam laporannya menyampaikan bahwa dari 25 Perangkat Daerah yang memiliki data prioritas, terdapat 20 perangkat daerah yang sudah memvalidasi data prioritas statistik, 17 dari 20 perangkat daerah tersebut sudah memvalidasi data prioritas geospasial.

Acara ini dibuka Sekretaris Daerah yang diwakili oleh Asisten II bapak Drs. Alexander, M.Si. Dalam sambutannya beliau menyampaikan pentingnya koodinasi tentang pelaksanaan kebijakan satu data di tingkat Kabupaten Landak secara berkala mengingat belum adanya peraturan teknis tentang mekanisme penyusunan daftar kebutuhan data sebagai referensi bagi kabupaten dalam menyusun perencanaan data. Beliau juga menyampaikan harapan agar kepala perangkat daerah dapat segera menyampaikan seluruh instrumen yang diperlukan guna mengimplementasikan kebijakan satu data di Kabupaten Landak mulai penandatanganan kesepakatan dan komitmen, penyusunan daftar kebutuhan data, pengumpulan data prioritas, dan penyusunan metadata. Selain itu diharapkan juga pengelolaan E-Database SIPD dapat segera ditindak lanjuti sesuai arahan dan petunjuk yang disampaikan oleh Walidata dan Pembina data terkait.

0
0
  • Bagikan

Komentari Postingan

Login dengan Google untuk mulai berkomentar

Komentar

0
Belum ada komentar