loader

SOSIALISASI PENGISIAN INDEKS INOVASI DAERAH TAHUN 2021

Inovasi
0 kali dilihat

Diposting Jumat, 9 Jul 2021

Inovasi adalah penemuan baru yang berbeda dari yang sudah ada atau yang sudah dikenal sebelumnya baik berupa gagasan, metode, atau alat. Penemuan baru yang dimaksud diharapkan dapat membantu dan mempermudah manusia dalam menghadapi dan memecahkan suatu masalah. Dampak dari diterapkan suatu inovasi diharapkan tidak menimbulkan gangguan berarti terhadap hal-hal positif yang berkaitan dengannya. Suatu inovasi yang baik akan menunjang dan mendukung kemajuan hidup masyarakat, serta handal dalam daya guna.


Inovasi dalam proses penyelenggaraan pemerintah merupakan penunjang dan pendukung pembangunan dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Namun hal itu tidak akan berjalan efektif tanpa peran berbagai lapisan masyarakat terutama dalam menyalurkan ide-ide. Inovasi di lingkup daerah atau disebut Inovasi Daerah diharapkan dapat mengakomodir ide-ide yang belum tertuang dan mendaya gunakan ide-ide yang sudah terdaftar dan/atau sudah memiliki hak cipta dalam Indeks Inovasi Daerah.


Konsep Inovasi Daerah diharapkan dapat menumbuhkan minat masyarakat dalam menuangkan ide dan karya baru melalui dukungan pemerintah daerah. Sebagai bentuk motivasi, dalam kegiatan Inovasi Daerah diagendakan pula Pemberian Penghargaan Inovative Government Award (IGA) diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Kegiatan ini bertujuan untuk mengumpulkan inovasi baru daerah yang sudah dinilai dan sudah diuji coba, sehingga layak didaftarkan sebagai bentuk sebagai hak kekayaan intelektual bagi daerah yang menggagasnya. Kegiatan Inovasi Daerah juga bemaksud meningkatkan kerjasama pemerintah daerah dan masyarakat dalam mengumpulkan ide-ide sehingga bisa disandingkan dengan daerah-daerah lain.


Partisipasi Pemerintah Kabupaten Landak Inovative Government Award (IGA) dimulai pada tahun 2020 dengan mendaftarkan 2 (dua) Inovasi Daerah. Pada tahun 2020 Kabupaten Landak hanya memperoleh nilai Indeks Inovasi Daerah sebesar 37 dan masih tergolong kabupaten yang kurang inovatif dengan peringkat 290 dari 415 Kabupaten. Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Landak, Julimus, S.IP dalam kata sambutannya pada Sosialisasi Pengisian Indeks Inovasi Daerah Kabupaten Landak Tahun 2021 yang dilaksanakan pada hari Rabu, 7 Juli 2021 lalu. Kegiatan tersebut dihadiri oleh pihak-pihak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kabupaten Landak yang akan dilibatkan dalam penjaringan Inovasi Daerah berdasarkan tugas dan fungsi masing-masing.


Kegiatan ini diawali dengan pengantar oleh Kepala Bidang Litbang Bappeda Kabupaten Landak, Eva Oktaviani, SP. Beliau menyampaikan bahwa pengisian data Inovasi Daerah harus dilakukan setiap tahun, dikoordinir oleh Perangkat Daerah yang menangani urusan penelitian dan pengembangan (Litbang) melalui aplikasi Indeks Inovasi Daerah. Mekanisme dimaksudkan untuk memotivasi penyiapan data inovasi-inovasi yang akan diajukan menjadi Inovasi Daerah Kabupaten Landak. Gagasan inovasi yang diajukan bisa bersumber dari Kepala Daerah, Anggota DPRD, Perangkat Daerah, Aparatur Sipil Negara (ASN) ataupun masyarakat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah dan Permendagri nomor 104 tahun 2018 tentang Penilaian dan Pemberian Penghargaan dan/atau Insentif Inovasi Daerah. Beliau juga menjelaskan, pengisian data inovasi ini merupakan langkah awal dalam memberikan wawasan tentang Inovasi Daerah di Kabupaten Landak. Dengan pelaksanaan sosialisasi ini dihimbau agar setiap Perangkat Daerah dapat segera menginventarisir inovasi yang telah diterapkan di lingkungan masing-masing. Narasumber dalam sosialisasi tersebut adalah Dr. Emilius Sudirjo,ST., M.Sc selaku Kasubbid Litbang Sosial dan Pemerintahan Bidang Litbang sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Sub Kegiatan Sosialisasi dan Diseminasi Hasil-Hasil Kelitbangan. Beliau menjelaskan bahwa prinsip Inovasi Daerah berdasarkan Pasal 387 Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah adalah peningkatan efisiensi, perbaikan efektivitas, perbaikan kualitas pelayanan, tidak ada konflik kepentingan, berorientasi kepada kepentingan umum, dilakukan secara terbuka, memenuhi nilai-nilai kepatutan dan dapat dipertanggung jawabkan hasilnya tidak untuk kepentingan diri sendiri.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Inovasi Daerah terdapat 3 (tiga) bentuk Inovasi Daerah yaitu:
1. Tata Kelola Pemerintahan, merupakan inovasi dalam pelaksanaan manajemen Pemerintahan Daerah yang meliputi tata laksana internal dalam pelaksanaan fungsi manajemen dan pengelolaan unsur manajemen;
2. Inovasi Pelayaan Publik, merupakan inovasi dalam penyediaan pelayanan kepada masyarakat yang meliputi proses pemberian pelayanan barang/jasa publik dan inovasi jenis dan bentuk barang/jasa public
3. Inovasi dalam bentuk lainya yang sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi wewenang Daerah.
Kriteria penilaian dalam pelaksanaan IGA tahun 2021 ini adalah inovasi yang dilakukan setidaknya mengandung unsur pembaruan seluruh atau sebagian, memberikan manfaat bagi daerah/masyarakat, tidak mengakibatkan pembebanan dan/atau pembatasan pada masyarakat yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, merupakan urusan dan kewenangan Pemerintah Daerah dan dapat direplikasi. Inovasi daerah yang bisa didaftarkan adalah Inovasi Daerah yang sudah diterapkan sejak 1 Januari 2019 - 31 Desember 2020.
Dalam kegiatan ini juga dibagikan akun berupa username dan password kepada pihak-pihak OPD. Dengan akun tersebut, OPD di Kabupaten Landak dapat menginput dan mendaftarkan data inovasi yang dimilikinya secara daring melalui website Indeks Inovasi Daerah Kementerian Dalam Negeri di tautan https://indeks.inovasi.litbang.kemendagri.go.id/ . Para peserta juga dibekali bahan presentasi dan buku petunjuk teknis penginputan Data Inovasi daerah dan IGA 2021. Di akhir kegiatan, diinventarisir kontak pihak-pihak OPD untuk dibentuknya forum komunikasi via WhatsApp dalam memudahkan koordinasi dan berbagi informasi terkait pengisian data Inovasi Daerah ini. Untuk informasi lebih lanjut mengenai kegiatan ini dapat menghubungi Bidang Litbang Bappeda Kabupaten Landak melalui surel litbang.bappeda@landakkab.go.id.
(Bayu, Deli dan Emil)

0
0
  • Bagikan

Komentari Postingan

Login dengan Google untuk mulai berkomentar

Komentar

0
Belum ada komentar