loader

KOORDINASI PERSIAPAN PELATIHAN KEMANDIRIAN KIAT GURU KABUPATEN LANDAK TAHUN 2021

Pendidikan
0 kali dilihat

Diposting Kamis, 3 Jun 2021


Sebagai upaya peningkatan kualitas layanan pendidikan di daerah tertinggal, Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan Program Kinerja dan Akuntabilitas Guru (KIAT Guru). Program ini melibatkan peran serta masyarakat dalam memperbaiki mekanisme dan transparansi pembayaran tunjangan guru, dan mengaitkan besaran tunjangan guru dengan layanan pendidikan.

Program Rintisan KIAT Guru telah diselenggarakan melalui koordinasi TNP2K dengan instansi-(1)Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (2)Kedeputian Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat, dan Kebudayaan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (3)Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (4)Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Kondisi Pandemi Covid-19 saat ini menjadi salah satu faktor penghambat yang berimbas kepada dunia pendidikan. Pembatasan yang dilakukan pada metode pengajaran dengan pola Belajar Dari Rumah (BDR) dapat menimbulkan resiko penurunan efektivitas pencapaian kinerja dunia pendidikan. Kondisi pandemi ini tentunya sulit diprediksi, namun harus ada solusi yang segera diimplementasikan untuk mengantisipasi hambatan ini.

Pada tanggal 2 Juni 2021, telah dielenggarakan Rapat Koordinasi Persiapan Pelatihan Kemandirian Kiat Guru via video conferencing. Kegiatan tersebut diikuti oleh pihak-pihak dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Landak dan pihak terkait lainnya, yaitu Bappeda, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Koordinator Pengawas Sekolah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Koordinator KIAT Guru, Nofi Arinyanto, Setiawan Cahyo Nugroho.
Hal-hal yang dibahas dalam kegiatan ini adalah:
1. Perekaman kehadiran guru pada kondisi darurat pada masa pandemi;
2. Pelaksanaan pertemuan rutin bulanan;
3. Pelaksanaan pertemuan evaluasi;
4. Keterkaitan tunjangan khusus dengan kehadiran guru.
Berdasarkan penyampaian Bapak Hendrikus dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Landak bahwa pada bulan Juli 2021 akan diadakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas bagi 79 (tujuh puluh sembilan) sekolah dengan tetap menjalankan Protokol Kesehatan. Semua guru harus sudah divaksin dan Zona Daerah berstatus Aman. Siswa-siswi yang akan mengikuti (PTM) Terbatas sejumlah 50% dari kapasitas ruang belajar dan dilaksanakan dengan lama pertemuan maksimum 2 (dua) jam pelajaran. Apabila ada sekolah yang belum melaksanakan vaksinasi, maka sekolah tersebut tidak diijinkan untuk melaksanakan (PTM) Terbatas dan diarahkan menerapkan pola Pembelajaran Daring dan Luring. (Petrus)

0
0
  • Bagikan

Komentari Postingan

Login dengan Google untuk mulai berkomentar

Komentar

0
Belum ada komentar